KARAWANG – GLOBALSATU.ID -Manajemen RS Bayukarta Kabupaten Karawang akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh LBH Arya Mandalika ke Polres Karawang pada 24 April 2026.
Dalam keterangannya, pihak manajemen menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh LBH Arya Mandalika merupakan bagian dari hak warga negara dalam menempuh jalur hukum. RS Bayukarta menyatakan menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, manajemen RS Bayukarta menegaskan akan bersikap kooperatif dengan mengikuti seluruh proses yang tengah berjalan maupun yang akan dilakukan oleh pihak berwenang terkait laporan tersebut.
Terkait dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media cetak dan online, RS Bayukarta menilai bahwa tidak semua isi pemberitaan mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak langsung mengambil kesimpulan.
RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus mengedepankan peningkatan mutu layanan serta keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Meski demikian, pihak rumah sakit memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait polemik yang berkembang, guna menghindari perdebatan yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak yayasan sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik dan rekan media.
(Hel)