JAKARTA –GLOBALSATU.ID -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate. Unit 4 Subdit 2 berhasil menggagalkan pendistribusian 30 cartridge Etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial M.S., 29 tahun, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di depan Sedayu Square, Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Cengkareng. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kamal, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kanit AKP Budi Purwanto, S.H., M.H. bersama Panit IPDA Rizal Zulkarnain langsung melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai.
Saat melakukan pengamatan di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian membuntuti hingga akhirnya menghentikan dan mengamankan pelaku di depan Sedayu Square.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah totebag merah berisi 30 cartridge yang diduga narkotika jenis Etomidate. Selain itu, diamankan juga satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Panit Unit 4 Subdit 2 AKP Yeni Yuningsih, S.H., M.H. mengatakan, "Kami dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate di Cengkareng Jakarta Barat, yang dilakukan oleh tersangka berinisial M.S. 29 tahun dengan barang bukti sejumlah 30 pcs cartridge Etomidate."
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul dan jaringan distribusi cartridge Etomidate tersebut.
Etomidate merupakan obat anestesi yang masuk narkotika golongan II. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan efek halusinasi dan ketergantungan.
(Hel)