KARAWANG– GLOBALSATU.ID -Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar yang menggegerkan warga Batujaya. Pelaku berinisial MA, 17 tahun, ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan di bantaran Sungai Citarum. Kamis 14 Mei 2026
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis 14 Mei 2026. Hadir pula Bupati Karawang yang mengapresiasi kinerja cepat jajaran kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Dusun, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Korban berinisial AF, 15 tahun, pelajar, awalnya dijemput pelaku di rumah untuk dibelikan jaket. Setelah mendatangi dua toko yang tutup, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian. Di sana, korban dipiting dan disayat bagian leher, dada kanan, dada kiri, punggung, dan pinggang kanan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan pelaku.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Motor dijual kepada saudara ES seharga Rp4.200.000 setelah sebelumnya melepas plat nomor atas perintah saudara YS. Polisi masih memburu YS dan ES.
Penangkapan Pelaku
Tim Resmob dan PPA Polres Karawang melakukan penyelidikan setelah laporan polisi Nomor LP/B/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 11 Mei 2026. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2026, pukul 00.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi handphone Infinix Smart 5 milik korban, jaket biru, celana jeans hitam, pisau, dompet, jam tangan, dan barang pribadi lainnya.
Motif dan Pasal
Kapolres menjelaskan motif pelaku adalah ekonomi, yakni ingin menguasai sepeda motor korban. Pelaku dan korban diketahui satu sekolah di Batujaya. Pelaku kelas 3 SMK dan sudah lulus, sedangkan korban kelas 1.
“Pelaku sudah merencanakan sebelumnya. Ini murni pembunuhan berencana, bukan keributan antar suporter seperti yang beredar,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Apresiasi Bupati
Bupati Karawang menyampaikan terima kasih kepada Polres Karawang atas pengungkapan cepat kasus ini.
“Saya apresiasi Polres Karawang. Kurang dari 2x24 jam kasus sudah terbuka. Ini menutup simpang siur di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan memastikan pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum pasti terkait kasus ini.
(Hel)