Polres Karawang Ungkap 39 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Sita 1,4 Kg Sabu


KARAWANG– GLOBALSATU.ID -Sat Res Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis 14 Mei 2026, dihadiri Bupati Karawang H. Aef Saifullah S.E., Kapolres Karawang KBP Vicky Novia Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Narkoba, dan Kasi Humas.

Bupati Karawang mengapresiasi kinerja Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Ini bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Terima kasih juga kepada rekan media yang menjadi jembatan informasi kepada publik,” ujarnya.

Rincian Pengungkapan
Kapolres Karawang memaparkan, dalam 2 bulan terakhir pihaknya mengungkap:

1. Narkotika 31 kasus dengan 41 tersangka  
   - Sabu: 27 kasus, 36 tersangka. Barang bukti 1.440,63 gram atau 1,4 kg  
   - Ganja sintetis: 3 kasus, 4 tersangka. Barang bukti 175,33 gram  
   - Ekstasi: 1 kasus, 1 tersangka. Barang bukti 3 butir  

2. Psikotropika: 1 kasus, 1 tersangka. Barang bukti 320 butir  

3. Obat Keras Tertentu: 6 kasus, 8 tersangka. Barang bukti 9.472 butir berbagai merek  

Pengungkapan 1 Kg Sabu di Batujaya
Kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan kurir sabu seberat 1.007,40 gram atau lebih dari 1 kg di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kamis 14 Mei 2026.

Tim Sat Narkoba menangkap tersangka SD. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka lain berinisial DN alias ABA di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Barang bukti yang disita: 1 paket sabu 1.007,40 gram, 2 timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 unit handphone Samsung milik tersangka SD.

Hasil pemeriksaan, SD dan DN berperan sebagai kurir. Sabu didapat dengan sistem tempel dari saudara TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Barang rencananya diedarkan di Karawang dan Purwakarta dengan upah Rp10 juta yang dibagi berdua. 

Keduanya mengaku sudah tiga kali menerima barang dari TL. Motifnya murni ekonomi dan agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Pasal yang Dijerat
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 69 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Polres Karawang menegaskan target peredaran pelaku tidak spesifik. “Selama bisa dijual, mereka edarkan. Kami imbau masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata Kapolres.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama berinisial TL alias Godek yang kini berstatus DPO.


(Hel)