GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Trotoar Depan Kantor Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru dijadikan Lahan Jualan Tiap Pedagang di Pungut Rp 200 000.- /.bulan

Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T14:26:47Z
 
 
KARAWANG, GLOBALSATU.ID,Praktik pungutan liar diduga masih berlangsung di depan Kantor Desa Cikampek Utara. Setiap bulan, pedagang yang memanfaatkan lahan trotoar di depan kantor desa dikutip biaya sebesar Rp 200.000 per orang,/per bulan ada empat pelaku usaha ( nasi uduk ,mie ayam nasi Maranggi dan Es Teh ( buka pagi hingga sore hari ) dan ditambah satu lapak lagi buka malam hari , hal tersebut kegiatannya telah berlangsung bertahun-tahun.
 
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara , Engkos saat dikonfirmasi ,sabtu 19 September 2026 , diketahui sudah mengingatkan Kepala Desa agar tidak ada lagi aktivitas jualan yang berjejer tepat di depan lingkungan kantor desa cikampek utara ,Namun peringatan itu seakan tidak digubris, dan pungutan yang tidak memiliki dasar aturan resmi serta melanggar Undang undang itu pun tetap berjalan lancar hingga bertahun tahun lamanya .
 
"Sepandai-pandai menyembunyikan kebusukan, pada akhirnya pasti akan terlihat juga." ujar seorang warga 
 
Warga bertanya-tanya: ke mana perginya uang Rp 200.000 per bulan itu? Apakah masuk ke kas desa secara resmi? Atau justru masuk ke kantong pribadi oknum? Jika benar sudah berlangsung bertahun-tahun, maka jumlah yang terkumpul bukanlah angka yang sedikit. 5 lapak @200.000 menghasilkan sebulan @ 1Juta an sangat pantastis 
 
BPD sudah bersuara, namun kenyataan di lapangan belum berubah. Ini menimbulkan dugaan kuat: apakah ada pihak yang sengaja membiarkan hal ini terus berjalan demi keuntungan sendiri?
 
Pungutan tanpa dasar hukum adalah Pungutan Liar — PUNGLI. Melanggar aturan, merugikan rakyat, dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.untuk wilayah karawang aturan mengenai pedagang kaki lima (PKL) dan menggunakan ruang publik diatur secara ketat melalui regulasi resmi pemda karawang secara hukum pedagang mie ayam ,sate maranggi,es teh dan sejenisnya tidak boleh berjualan didepan instansi pemerintahan ( seperti kantor desa kelurahan kecamatan ) trotoar atau bahu jalan 
 
 
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan:
✅ Siapa yang memungut?
✅ Ke mana uang itu disetorkan?
✅ Apakah ada bukti penerimaan resmi?
 
Kepala Desa Cikampek Utara diminta segera menindaklanjuti peringatan BPD, menghentikan pungutan tersebut, dan mempertanggung jawabkan apa yang sudah terjadi selama ini.serta membersihkan depan kantor desa dengan kegiatan jualan tersebut 
 

( Red )
 

 
 

 
 
Komentar

Tampilkan

  • Trotoar Depan Kantor Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru dijadikan Lahan Jualan Tiap Pedagang di Pungut Rp 200 000.- /.bulan
  • 0

Terkini