Hebon..Pupuk Di Duga Ilegal Di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemah Abang Wadas Kabupaten Karawang

KARAWANG II GLOBALSATU.ID .13 - 01 - 2025 Awak Media Media Mendatangi salah satu Pupuk Ilegal Di Desa pasir tanjung kecamatan Lemah Abang Wadas kabupaten Karawang

saat konfirmasi salah satu pemilik perusahaan Berinisial ''K" memproduksi pupuk Di Duga Ilegal 

Awak Media bertanya kepada pemilik Pupuk di Duga ilegal terkait perizinan menjawab pertanyaan awak Media Ngapain Tanya surat Izin saya sudah izin sama lurah setempat yaitu SKU ( surat keterangan usaha) bahkan "K" Ini usaha Non industri 

Lebih bahaya nya pemilik usaha pupuk di duga ilegal sambil marah" Sama awak Media berkata kemarin media saya bawain golok lalu awak Media terkejut dan mengusir Media yang mencoba konfirmasi pada waktu itu

Hal yang sama dirasakan awak Media yg konfirmasi berkata kasar jangan sampai saya naik darah dan jangan sampai saya bawain golok yang udah - udah yang di awali Media kemarin

Adapun pemerintah membuat undang"pupuk barang siapa mbuat pupuk ilegal di kenakan undang - undang nomer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan.adapun sarana budi daya pertanian diterangkan sebagaimana pasal 65 ayat (1) huruf b UU 22/2019.24

Selain pemilik perusahaan pupuk di Duga Ilegal pihak Media mengkonfirmasi kepada warga setempat dengan adanya produksi pupuk merasa terganggu dengan adanya asap karena bisa membuat anak saya sesak napas dan pencemaran air yang berwarna hitam bisa menimbulkan gatal"dan mencemarkan lingkungan setempat kata warga yang tidak mau di sebut nama nya

Kesimpulan awak Media meminta pihak pemerintah kabupaten Karawang dan dinas pertanian dan dinas lingkungan beserta perizinan di mohon ambil tindakan tegas kepada pengusaha di duga pupuk ilegal tersebut."Pangkas 

Tim