KARAWANG , GLOBALSATU.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Lingkungan Terpadu (PLT) yang menjadi syarat utama operasional kegiatan usahanya Rabu 18 Juni 2025
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Karawang, Pahrul Fauzi, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Kami menemukan bahwa PT RPI tidak memiliki izin PLT sebagaimana yang diwajibkan oleh regulasi. Setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan dinas terkait, kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan,” ujar Pahrul Fauzi di lokasi penyegelan.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan Satpol-PP Karawang yang juga melibatkan aparat dari dinas lingkungan hidup serta unsur pemerintah desa setempat. Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker segel dan larangan aktivitas di area perusahaan hingga perusahaan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
Pahrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang belum memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha agar tertib secara administratif dan patuh terhadap regulasi, khususnya terkait izin lingkungan yang sangat krusial bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Rahayu Primadona Indonesia terkait penyegelan tersebut.
(Hel)