Dugaan Permasalahan Tanah RTH di Kawasan Perumahan Mutiara Alam Permai, Terungkap Ada Pemilik Sah

 
KARAWANG, GLOBALSATU.ID - Permasalahan status lahan di kawasan perumahan sekitar Perumahan Mutiara Alam Permai Di Desa Pasir Jengkol Kecamatan Majalaya kembali mencuat setelah diketahui bahwa area yang diklaim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) ternyata berada di atas tanah yang memiliki pemilik sah Rabu 8/10/2025

Informasi yang dihimpun GlobalSatu.id Kepada Yang Pemegang Kuasa  Hukum Dwi Susanto SH menyebutkan, tanah yang dipasangi plang bertuliskan RTH tersebut diduga bukan bagian dari aset perumahan maupun milik pemerintah daerah. Pihak pengembang disebut-sebut hanya membuat akal-akalan dengan memasang tulisan RTH di atas lahan yang status kepemilikannya masih bermasalah. 

“Tanah itu ternyata punya pemilik, bukan tanah perumahan. Tapi dibuat seolah-olah milik perumahan dengan memasang tulisan RTH,” ungkap nya 

Lebih lanjut Dwi dijelaskan, lahan tersebut sebelumnya masuk dalam area perumahan yang masih dalam tahap penggantian aset. Namun, setelah ditelusuri, area tersebut ternyata termasuk wilayah dengan sengketa kepemilikan.

“Jadi memang bukan tanah pengganti atau milik perumahan. Yang diakui pihak perumahan itu sebenarnya tanah bermasalah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait dari Pemerintah Daerah Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan yang diklaim sebagai RTH tersebut.



(hel)