KARAWANG, KarawangGlobalSatu.id – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polresta Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan pemberatan curanmor di wilayah Karawang Timur.
Peristiwa terjadi di Gang samping SDN Palumbonsari I, Jalan Syekh Quro, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Petugas Pamapta dan piket Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP dan serangkaian penyelidikan.
Kronologi: Motor Honda Beat T-5560-LR Hilang di Depan Sekolah
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan adanya laporan tersebut.
Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban berinisial A, 36 tahun mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol T-5560-LR tahun 2026. Kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci di gang samping sekolah.
"Saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir," ujar Ipda Cep Wildan.
Berdasarkan dugaan awal, pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara merusak sistem kunci menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19 juta.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Mintai Keterangan Saksi
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polresta Karawang telah melakukan:
- Pengecekan dan olah TKP di lokasi kejadian
- Pengumpulan keterangan saksi di sekitar SDN Palumbonsari I
- Dokumentasi barang bukti dan jejak di lapangan
- Penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku
"Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku," jelas Ipda Cep Wildan.
Imbauan Polresta Karawang: Gunakan Kunci Pengaman Tambahan
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Gunakan kunci pengaman tambahan seperti kunci ganda, kunci cakram, atau GPS tracker. Segera laporkan ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat juga bisa melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta 0813-8888-110 agar penanganan bisa lebih cepat.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus curanmor di Karawang Timur masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Karawang.
