GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Ganas! Satnarkoba Polresta Karawang Sikat 30 Kasus Narkoba dan 80 Ribu Obat Terlarang

Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T10:05:20Z




KARAWANG - GLOBALSATU.ID Komitmen Polresta Karawang dalam memerangi narkoba tidak main-main. Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Karawang berhasil mengungkap 30 kasus dengan total 36 tersangka

Hal itu diungkapkan Kapolresta Karawang Kombes pol Mario Prahatinto dalam press release yang digelar Jumat, 18 September 2026 di Mapolresta Karawang.

"Dari 30 kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 36 orang tersangka yang meliputi pengedar, kurir, hingga bandar," tegas Kapolres.

RINCIAN PENGUNGKAPAN:

1. Kasus Narkotika - 18 Perkara, 21 Tersangka
- 14 perkara sabu dengan tersangka 17 orang
- 2 perkara tembakau sintetis dengan tersangka 2 orang
- 2 perkara ganja dengan tersangka 2 orang

Barang bukti yang berhasil disita:
- Sabu seberat 10,74 gram
- Tembakau sintetis 127,71 gram
- Ganja 268,10 gram

2. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT) - 12 Perkara, 12 Tersangka
Untuk kasus obat-obatan terlarang, polisi mengamankan 12 kasus dengan 12 tersangka dan barang bukti fantastis sebanyak 80.079 butir

Rinciannya:
- 47.197 butir Tramadol
- 25.650 butir Hexymer / Trihexyphenidyl
- 7.277 butir obat keras lainnya

MODUS SISTEM TEMPEL

Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka menggunakan sistem tempel atau sistem peta.

"Pelaku menjalankan aksinya tanpa tatap muka. Mereka menempel barang di lokasi rahasia, lalu pembeli mengambilnya sesuai titik yang sudah dikirim. Ini untuk mengelabui petugas," jelasnya.

JERAT PASAL BERAT

Untuk narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Untuk ganja, dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman *minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk obat keras tertentu (OKT), dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.


( Hel )
Komentar

Tampilkan

  • Ganas! Satnarkoba Polresta Karawang Sikat 30 Kasus Narkoba dan 80 Ribu Obat Terlarang
  • 0

Terkini