GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Polres Karawang Ungkap Kasus Begal Sadis Di Cilamaya Kulon , 2 Pelaku Di Bekuk - 12 TKP Terungkap

Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T09:56:20Z


KARAWANG - GLOBALSATU.ID Jajaran Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga Cilamaya Kulon. Dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Hal tersebut diungkapkan dalam Press Release yang digelar pada Jumat, 18 September 2026 di Mapolresta Karawang.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 16 September 2026 dengan korban atas nama Tarwan (55), pekerjaan buruh harian lepas, kelahiran tahun 1971

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial KT dan SD Dari hasil pengembangan, kelompok ini berjumlah 5 orang. Dua sudah diamankan, satu orang masih dalam proses pencarian, dan dua lainnya masih DPO.

KRONOLOGI KEJADIAN

Peristiwa begal terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Modus pelaku, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.

"Pada saat korban jatuh, pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban. Setelah itu pelaku membawa kabur kendaraan korban," ungkap Kapolres dalam keterangannya.

BARANG BUKTI & 12 TKP

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan 1 unit motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

Fakta mengejutkan, dari hasil interogasi, kelompok ini ternyata adalah spesialis begal lintas TKP.

"Pelaku yang kita amankan ini setelah melakukan tindak pidana kekerasan, mereka telah beraksi di 12 TKP. Di antaranya di wilayah Cilamaya Kulon, di jalan baru, di pematang sawah, dan sebagian besar di wilayah Kabupaten Karawang. Targetnya adalah sepeda motor," jelasnya.

JERAT PASAL

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu 2 pelaku lain yang masih DPO.


( Hel )
Komentar

Tampilkan

  • Polres Karawang Ungkap Kasus Begal Sadis Di Cilamaya Kulon , 2 Pelaku Di Bekuk - 12 TKP Terungkap
  • 0

Terkini